XPdKyZ3Dx8AsjrBpycdAEdBz2M6yyUpdeYe1l6qN
Bookmark

PPN TERBARU 12% RESMI BERLAKU TAHUN 2025

 


Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 merupakan langkah signifikan dalam kebijakan fiskal Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap.

Latar Belakang Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk memperkuat struktur fiskal pemerintah dan mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. Dengan tarif PPN yang baru, diharapkan pendapatan negara dapat meningkat, terutama dalam mendanai program-program penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Rincian Kebijakan

  • Tarif PPN Baru: Tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
  • Kenaikan Bertahap: Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022 sebagai bagian dari kebijakan bertahap.
  • Fokus pada Barang dan Jasa Mewah: Kenaikan tarif ini akan dikenakan terutama pada barang dan jasa mewah, dengan tujuan untuk tidak membebani daya beli masyarakat secara signifikan.

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang akan lebih mahal. Hal ini bisa mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Ekonom khawatir bahwa kenaikan ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat yang sudah tertekan oleh inflasi dan biaya hidup yang meningkat.

Stimulus untuk Masyarakat

Sebagai respons terhadap potensi dampak negatif dari kenaikan PPN, pemerintah juga merencanakan paket stimulus sosial. Ini termasuk bantuan pangan untuk 16 juta penerima, diskon untuk pelanggan listrik, serta insentif pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Paket stimulus ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif PPN.

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 adalah langkah strategis pemerintah dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan pendapatan pajak. Meskipun ada kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial guna meringankan beban tersebut. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat.

Sumber:

Posting Komentar

Posting Komentar